Aspek Perpajakan pada Bidang Usaha Perbankan

1. Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
  • Yang menjadi subjek pajak adalah :
a. Perorangan
1) Orang Pribadi
2) Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
b.  Badan
  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
  • Klasifikasi Objek Pajak Badan
  1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
  2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
  3. Penghasilan yang bukan merupakan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
c.  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
2. Objek Pajak Penghasilan (PPh)
  • Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang  Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk :
a.  penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh
b.  hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.  laba usaha
d.  keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e.  penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g.  dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
h.  royalti
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  2. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k.  keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000)
  1. keuntungan selisih kurs mata uang asing
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n.  premi asuransi
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
p.  tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
q.  penghasilan dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009)
  1. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. surplus Bank Indonesi
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
a.  1) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amal zakat atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 18 Tahun 2009)
2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-245/PMK.03/2008)
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
b.  Warisan
c.  harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
d.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
e.  Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
  1. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
g.  Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
h.  Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK-651/KMK.04/1994)
i. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
j. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, sepanjang perusahaan pasangan usaha tersebut :
  • dalam sektor usaha yang ditetapkan Menteri Keuangan (KMK-250/KMK.04/1995); dan
  • sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
k.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-246/PMK.03/2008)
l. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-80/PMK.03/2009)
m. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- 247/PMK.03/2008)
Konsep Biaya Dalam PPh
3. Pengurang Penghasil Bruto
  • Yang menjadi Pengurang Penghasil Bruto adalah besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang menurut ketentuan undang-undang perpajakan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara.
  • Sesuai Pasal 6 UU PPh, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1)      biaya pembelian bahan
2)      biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
3)      bunga, sewa, dan royalti
4)      biaya perjalanan
5)      biaya pengolahan limbah
6)      premi asuransi
7)      biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK (PMK-02/PMK.03/2010)
8)      biaya administrasi; dan
9)      pajak kecuali Pajak Penghasilan
  1. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, sepanjang harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (pajak)
  2. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  3. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
  4. Kerugian selisih kurs mata uang asing
  5. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
  6. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  7. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat (diatur lebih lanjut dengan PMK-105/PMK.03/2009 stdd PMK-57/PMK.03/2010):
1)    telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2)    Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3)    telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
4)    syarat sebagaimana dimaksud pada butir h.3 di atas tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  4. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
4. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan
  • Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu :
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
  • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
  • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
  • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
  • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-81/PMK.03/2009)
  1. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan (wajib dipotong PPh Pasal 21)
  2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- 83/PMK.03/2009)
  3. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
  4. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m UU PPh serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
  5. Pajak Penghasilan
  6. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  7. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Biaya Promosi
Biaya Promosi yang dapat  dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam PMK-02/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 Januri 2009). PMK ini disampaikan melalui SE-9/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010. Dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut :
  1. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • 1)    untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
  • 2)    dikeluarkan secara wajar; dan
  • 3)    menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah
1)    biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2)    biaya pameran produk;
3)    biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4)    biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1)    pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2)    Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
  1. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
  2. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
  3. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format sebagaimana dalam lampiran PMK-2/PMK.03/2010. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
  • Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
  • Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
  1. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
  2. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diatur dalam PMK- 105/PMK.03/2009 stdd PMK-57/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 Januri 2009). PMK- 57/PMK.03/2010 disampaikan melalui SE-62/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010. Pokok-pokok ketentuan adalah sebagai berikut :
  1. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak
  2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
  • 1)    telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  • 2)    Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • 3)    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
  • Persyaratan butir b.3 ini tidak berlaku untuk debitur kecil (≤ Rp 100 juta) atau debitur kecil lainnya (≤ Rp 5 juta).
  1. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir b di atas diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
  2. Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah penerbitan yang meliputi:
  • Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
  • Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
  • penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
  • penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau
  • penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
  1. Yang dimaksud debitur kecil -> piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
  • Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
  • Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
  • Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
  • Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
  • Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
  1. Yang dimaksud debitur kecil lainnya -> debitur selain sebagaimana dimaksud dalam butir e di atas yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
  • Pembentukan/Pemupukan Dana Cadangan
Pembentukan/pemupukan dana cadangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009). Pokok-pokok ketentuan adalah sebagai berikut :
  1. Bank umum konvensional dan bank umum syariah serta BPR konvensional dan  BPR Syariah dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
  2. Besarnya cadangan piutang tak tertagih sebagai berikut :
1)    Bank Umum Konvensional :
2)    Bank Umum Syariah :
3)    BPR Konvensional :
4)    BPR Syariah :
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud di atas paling tinggi adalah:
  • 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
  • 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai
  1. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan tersebut di atas adalah jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
  2. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  3. Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut harus diakui sebagai penghasilan. Dan sebaliknya, apabila jumlah cadangan yang ada tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian (biaya).
Penghasilan Usaha Bank Berbasis Syariah
Perlakuan Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha berbasis syariah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut:
  1. Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan          prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya
  2. Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
  • penghasilan;
  • biaya; dan
  • pemotongan pajak atau pemungutan pajak.
  1. Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah termasuk :
  • hak pihak ketiga atas bagi hasil;
  • margin; dan
  • kerugian dari transaksi bagi hasil.
  1. Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah dilakukan juga terhadap:
  • hak pihak ketiga atas bagi hasil;
  • bonus;
  • margin; dan
  • hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
  1. Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
5. Aturan Khusus Perbankan
  • Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan
Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
  1. PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium, insentif,  imbalan lainnya dalam bentuk dan nama  apapun
  2. PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
1)    Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa :
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
  • Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD)
  • Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 dipungut pada saat pembayaran.
  1. PPh Pasal 23 untuk Bunga, Dividen, Royalti, Sewa,  dan Imbalan Jasa
1)    Pemotong PPh Pasal 23 menurut Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) adalah :
  • Badan Pemerintah
  • Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  • Penyelenggara Kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Perwakilan Perusahaan Luar  Negeri Lainnya
  • Orang Pribadi Sebagai Wp Dalam Negeri Tertentu Yang Ditunjuk Oleh Dirjen Pajak
2)    Penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 menurut Pasal 23 ayat (1) adalah sebagai berikut :
  • Dividen (selain deviden ke OP / ke PT dgn penyertaan saham diatas 25%)
  • Bunga  (kecuali bank)
  • Royalti
  • Hadiah dan Penghargaan  sehubungan dengan kegiatan  selain yg telah dipotong PPh Ps. 21
Yang memiliki NPWP dikenakan tarif 15%, yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 30%.
  • Sewa (selain sewa tanah dan bangunan)
  • Imbalan sehubungan dengan :
–  jasa teknik
–  jasa manajemen
–  jasa konsultan
– jasa lain yg ditetapkan dirjen pajak selain jasa yg telah dipotong pph psl 21
Yang memiliki NPWP dikenakan tarif 2%, yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 4%.
3)    Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut
PMK-244/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut :
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa katering atau tata boga.
4)    Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 menutut Pasal 23 ayat (4) UU PPh adalah sebagai berikut :
  1. Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank dan lembaga keuangan
  2. Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen/bagian laba yg diterima/diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan  modal pada  badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
  • –     dividen berasal dari cadangan laba di tahan; dan
  • –     bagi PT, BUMN, BUMD saham yang dimiliki minimal 25%.
  1. Bagian laba yang diterima/diperoleh anggota dari Perseroan Komanditer  yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma Dan Kongsi.
  2. SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya
  3. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
5)    PMK Nomor 251/PMK.03/2008 (Jasa Keuangan selain bank yg dikecualikan dari pemotongan PPh Ps 23), dasar hukumnya adalah pasal 23 ayat (4) huruf h yang menyebutkan bahwa :
  • Atas penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha:
  1. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
  2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi UMKM termasuk PT Permodalan Nasional Madani, yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) untuk PPh yang bersifat final, misal : bunga tabungan/ deposito, hadiah undian, dan lain lain
1)    PPh Final atas Bunga Deposito/Tabungan
PPh Final atas Bunga Deposito/Tabungan diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK-51/KMK.04/2001. Pokok-pokok ketentuan adalah sebagai berikut :
  1. PPh Final dikenakan atas bunga yang berasal dari deposito/tabungan baik yang ditempatkan pada bank yang didirikan di dalam negeri maupun bank di luar negeri melalui cabangnya di di Indonesia, termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, kecuali WP Orang Pribadi yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PTKP.
  2. PPh yang terutang adalah sebesar 20% dari jumlah bruto (terhadap wajib pajak dalam negeri atau BUT) dan 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif P3B yang berlaku (terhadap wajib pajak luar negeri).
  3. Dikecualikan dari pemotongan PPh :
  • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  • Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat  sederhana, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
Pembebasan pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dapat diberikan berdasarkan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan oleh KPP tempat dana pensiun terdaftar.
2)    PPh Final atas Hadiah Undian
PPh Final atas Penghasilan dari Hadiah atas Undian diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000, KEP-395/PJ/2001, dan SE-19/PJ.43/2001. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut :
  1. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui cara undian yang diterima atau diperoleh orang orang pribadi/badan dalam negeri dan orang pribadi atau badan luar negeri dikenakan PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian.
  2. Penyetoran PPh tersebut oleh penyelenggara undian dengan SSP secara kolektif selambat-lambatnya tanggal10 bulan berikutnya.
  3. Pelaporan ke KPP setempat dengan SPT Masa PPh atas hadiah undian selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
  4. PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank
1)  Angsuran PPh Pasal 25 WP Bank
Angsuran PPh Pasal 25 bank tidak berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya tetapi berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan (PMK-255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009). Dalam Pasal 3 PMK-255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009  menyebutkan bahwa : “Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).”
  1. PPN untuk Penyerahan Barang/Jasa (BKP/JKP) yang terutang PPN.
1)    PPN Terkait Usaha Perbankan, pada prinsipnya semua barang dan jasa dikenakan PPN, hanya saja ada pengecualian. Jasa keuangan termasuk yang jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam UU PPN yang baru (UU No.42 Tahun 2009) terdapat perubahan terminologi dari “jasa perbankan” menjadi “jasa keuangan”. Jasa perbankan yang dimaksud dalam UU PPN lama (PP 144/2000)  adalah jasa perbankan sesuai dengan UU perbankan, sedangkan menurut UU PPN baru, tidak disebut lagi jasa perbankan namun jasa keuangan (jasa menghimpun dana, menempatkan dana, dan jasa pembiayaan). Jasa keuangan ini tidak dikaitkan lagi pengertian jasa perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU perbankan. Menurut UU PPN yang baru, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun tidak dikenakan PPN
2)    Perubahan ini memberikan perluasan arti sehingga mengakhiri perdebatan yang timbul selama ini mengenai apakah jasa keuangan yang dilakukan oleh perbankan syariah dan non perbankan termasuk pengertian jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN ?. Salah satu yang menjadi polemik adalah pengenaan PPN terhadap transaksi murabahah (produk perbankan syariah dengan prinsip jual beli). Dengan adanya UU PPN yang baru maka atas transaksi tersebut tidak dikenakan PPN lagi.
3)    Persandingan UU PPN yang lama dengan UU PPN yang baru yang mengatur PPN terkait usaha perbankan.
  • UU PPN lama (PP 144/2000)
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
  1. jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
  2. jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;
  3. jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
  • UU PPN baru (UU No.42 Tahun 2009)
Jasa keuangan, meliputi:
  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
–  sewa guna usaha dengan hak opsi;
–  anjak piutang;
–  usaha kartu kredit; dan/atau
pembiayaan konsumen;
–  jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
–   jasa penjaminan.
4)    Jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN telah disebutkan secara limitatif dalam Memori Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, Jenis jasa lainnya yang tidak disebutkan dalam Memori Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dikenakan PPN
5)    Contoh jenis jasa yang Dilakukan Perusahaan Perbankan yang Dikenakan PPN (ketentuan dalam SE dan Surat Dirjen hanya bersifat penegasan) :
  1. Jasa persewaan Safety Box (SE-02/PJ.321/1994) memberikan penegasan bahwa:
  • kegiatan usaha penyewaan safety box yang dilakukan oleh bank umum  terutang PPN
  • dalam hal dapat dibuktikan oleh bank yang bersangkutan bahwa penggunaan safety box oleh pihak lain dikaitkan dengan usaha perbankan lainnya sehingga atas pemakaian safety box tersebut tidak dipungut biaya maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nihil dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang juga nihil.
  1. Jasa penukaran uang kecil yang dilakukan oleh bank dikenakan PPN (Surat Dirjen Pajak No.S-56/PJ.53/2004). Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah kompensasi jasa/fee (imbalan) yang diterima oleh bank tersebut.
  2. Penyerahan barang dalam rangka pembagian hadiah berupa barang (melalui penukaran poin yang terkumpul) oleh perusahaan perbankan penerbit kartu kredit  kepada para nasabahnya melalui“Membership Reward Program” yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagih, terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar barang tersebut (Surat Dirjen Pajak No. S-777/PJ.322/2003).
  3. Jasa Penagihan Listrik dan Telepon yang Dilakukan oleh Bank (Surat Dirjen Pajak Nomor  S-947/PJ.53/2005)
  4. Persewaan ruangan (gedung perkantoran atau rumah tinggal), termasuk persewaan safety box, jasa persewaan barang-barang bergerak lainnya, jasa konsultasi, jasa riset, jasa makelar/pialang, jasa keagenan, jasa penaksiran (appraisal), jasa manajemen, dan sejenisnya terutang PPN meskipun jasa-jasa ini dilakukan oleh bank dan LKBB sebagai bagian dari usaha dengan perizinan yang diperolehnya (SE-15/PJ.5/1990).
  5. Penyerahan jasa perdagangan, seperti (SE-15/PJ.5/1990):
  • mempersiapkan penerbitan dan penjualan surat-surat berharga,
  • bertindak sebagai dealer surat-surat berharga,
  • bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon/partner joint venture, mendapatkan tenaga ahli, atau mendapatkan pinjaman bagi pihak lain, dan
  • konsultasi dalam bidang pembiayaan, investasi, dan manajemen.

You Might Also Like

0 comments