Pendidikan Kewarganegaraan: Republik dan Monarki

Kita tahu dan menyadari bahwa di bumi ini terdapat banyak sekali jumlah manusia yang hidup. Dari semua manusia yang ada di muka bumi ini, mereka terpisah-pisah diberbagai belahan dunia. Benua, negara, kota, hingga desa. Masih ingaktkah kamu akan bentuk-bentuk negara serta sistem pemerintahannya yang ada hingga sampai saat ini? Sebagai pengingat, mari kita ambil contoh dua negara berikut, yaitu Republik dan Monarki.


REPUBLIK / KESATUAN


Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. 

Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.

Republik Absolut

Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

Republik Konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Republik Parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional. Tetapi dua negara ini memiliki perbedaan dalam cara menjalankan pemerintahannya, yaitu:
  1. Republik Perancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Sedangkan Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Parlemen Perancis adalah bikameral sedangkan parlemen Indonesia trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
  3. Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
  4. Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.

Monarki

Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun. Monarki dapat diartikan sebagai kekuasaan yang diturunkan dan dimiliki oleh raja, ratu atau emperor; Monarki juga dapat diartikan sebagai penguasa mutlak dalam suatu bangsa atau negara;

Sistem pemerintahan monarki sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemerintahan militer atau otoriter ataupun tirani, akan tetapi, Raja sebagai kepala pemerintahan utama dalam sistem pemerintaha monarki memiliki fungsi sakral dalam kedudukan dan dirinya. Hal inilah yang membuat rakyat atau warga negara/kerajaan ini menerima dengan status pemerintahan mutlak ditangan satu orang ini. 
Sistem pemerintahan monarki juga tidak terlepas dari istilah darah biru atau keturunan bangsawan khususnya pada awal peradaban hingga abad ke-19 ini. Darah biru atau gelar bangsawan pada beberapa daerah dianggap sebagai titisan Tuhan ataupun sebagai tangan kanan Tuhan. Adapun yang menganggap Raja sebagai penerus pesan dari Tuhan (seakan akan nabi).


Monarki terbagi menjadi 4, yaitu :

Monarki Absolut / Mutlak

Monarki Absolut/Mutlak merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagaikepala Negara & Pemerintahan yang kekuasaan dan wewenangnya tidakterbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harusdipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri raja terdapat kekuasaaneksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan danperbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya yangterkenal L’etatC’estMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalampada negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnyaRaja memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.
Negara dengan sistem monarki absolut/mutlak :
  1. ArabSaudi = Raja Abdullahibn’Adal‘AzizAlSa’ud 
  2. Brunei = Sultan Hassanal Bolkiah Muizzadin Wadaulah 
  3. Swaziland = Raja MswatiIII 
  4. Oman = Sultan Qaboos Ibn Said Al Said 
  5. Qatar = Emir Hamad bin Khalifa Al-Thani

Monarki Konstitusional

Monarki Konstitusional merupakan merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara MONARKI adalah sebagai berikut:
  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itusendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh/dikudeta. Contoh: negaraJepang dengan hak (HakTunggal)
  2. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusirakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun1689, Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam. 
Negara dengan sistem monarki konstitusional :
  1. Antigua & Barbuda
  2. Australia 
  3. Bahama
  4. Barbados
  5. Belize
  6. BritaniaRaya
  7. Grenada
  8. Jamaika, dll. 
Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.

Monarki Parlementer

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yangdikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagaipemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung padakepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer,kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) danbertanggungjawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara(simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidakmemegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yangbertanggungjawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugasmasing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetapdilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Negara dengan sistem monarki parlementer :
  1. Inggris
  2. Belanda
  3. Malaysia 

Monarki Demokrasi

Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilihsecara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasiditentukan melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa JabatanKepala Negara akan ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana Menteri akandipilih oleh Rakyat berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri secarakonstitusi memegang jabatan sebagai Kepala Pemerintahan. 

Negara dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki demokrasi, dengan kepala negara TuankuMizan Zainal Abidin dan perdana menterinya Najib Tun Razak.


Istilah yang digunakan untuk Pemimpin Negara Monarki di dunia adalah sbb: 
  1. Raja/Ratu = ArabSaudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol 
  2. Emir = Kuwait, Spanyol 
  3. Kaisar = Jepang 
  4. Pangeran = Monako
  5. Sultan = Brunei, Oman
  6. Yang dipertuan Agung = Malaysia
  7. Paus=Vatikan

You Might Also Like

1 comments

  1. Dalam sistem monarki kepala negara Raja/Ratu diwariskan turun temurun, sementara di negara demokrasi kepala negara dipilih oleh parlemen atau langsung dalam pemilu

    ReplyDelete